Meski sudah memetakan data, pihaknya mengaku belum bisa langsung mengerjakan lantaran APBD masih dalam proses, dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) belum disahkan. Saat ini, kata Subhan, belum ada lelang yang dimulai.
"Pekerjaan infastruktur yang sedang digarap, sifatnya rutin. Itupun memakai sisa anggaran tahun 2020," bebernya.
Meski demikian, DPUPKP tetap berupaya meminta pengecualian mengingat pekerjaan ini merupakan kepentingan publik. Namun di lain sisi, dia meminta agar upaya perbaikan jalan evakuasi dibarengi dengan penegakan aturan jalur tambang. Untuk itu, pemerintah Kabupaten Sleman dan Klaten selaku pemangku kepentingan, perlu duduk bersama untuk membahas kesepakatan tentang jalur keluar masuk truk pengangkut pasir.
Sebab menurut Subhan, jalan evakuasi yang rusak selama ini bukan disebabkan faktor cuaca hujan melainkan dipicu kelebihan tonase kendaraan yang melintas.