Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Sleman, 770 Ribu Warga Ditargetkan Menerima
Namun dia mengingatkan jika vaksinasi bukan hal pokok melainkan tetap perlu diiringi upaya 3M. Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Sleman Novita Krisnaeni mengatakan, Pemkab sebenarnya bisa menerapkan aturan denda bagi penolak vaksin sebagaimana yang diterapkan di wilayah DKI.
Sebab mengacu UU Kejadian Luar Biasa, salah satu pasalnya berbunyi ada sanksi bagi pihak yang menghalangi tindakan penanggulangan penyebaran penyakit. "Sleman pun bisa memberlakukan aturan itu meskipun sanksinya tidak dalam bentuk denda. Itu menurut saya, ketika ada yang menolak seharusnya ada langkah tegas," ujar dia.