''Umumnya para penyintas enggan melaporkan kasus yang menimpa. Penyintas agak tidak leluasa melaporkan kekerasan seksual sehingga nanti ada petugas yang sudah mendapat pelatihan dengan baik untuk mendampingi,'' ujar Bambang, dalam Pelatihan Penanganan Kekerasan Seksual dalam Memperkuat Sistem Pelayanan Terpadu UGM, kemarin.
Ketika ada laporan, tim dari unit layanan terpadu akan melakukan pendampingan dan konseling terhadap korban. Pelaku akan mendapat sanksi dari tim etik di tingkat fakultas maupun universitas. Adanya unit layanan terpadu menurutnya agar penanganan kasus kekerasan bisa diselesaikan dengan baik dan pelaku mendapat sanksi yang setimpal.
Jadi Rujukan
Bambang berharap dengan adanya peraturan tersebut akan meminimalisir kasus kekerasan seksual yang menimpa warga UGM sebagai korban maupun pelaku. Kampus ingin zero tolerance kekerasan seksual. Seluruh pelaporan yang masuk bisa terdata di ULT.