MAGELANG, suaramerdeka.com - Upah Minimum di 35 Kota Kabupaten di Jateng untuk 2021, mengalami kenaikan dibandingkan 2020 ini. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, kenaikan UMK di masing-masing daerah bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.
Baca juga: 34 Kabupaten/Kota di Jateng Sudah Setorkan UMK
Kenaikan upah minimum ini, tercantum dalam keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 Tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, tertanggal 20 November 2020.
“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial untuk melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Jateng,” kata Ganjar usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu (21/11).
Ia menjelaskan, bupati/ wali kota dalam mengajukan rekomendasi terkait upah minimum tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari dewan pengupahan kabupaten/kota masing-masing.
“Kenaikan bervariasi, sesuai dengan hasil pembahasan dewan pengupahan dan rekomendasi di wilayah masing-masing,” tutur Ganjar.
Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Upah minimum sambungnya, adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tuturnya.
Berikut adalah daftar upah minimum 35 kabupaten/kota, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020;
1. Kota Semarang Rp 2.810.025
2. Demak Rp 2.511. 526
3. Kendal Rp 2.335.735
4. Semarang Rp 2.302.797,59
5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
6. Grobogan Rp 1.890.000