SLEMAN, suaramerdeka.com - Dalam rangka Hari Batik Nasional yang diperingati tanggal 2 Oktober, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sleman wajib mengenakan pakaian batik selama Oktober. Batik ini digunakan sebagai pakaian kerja harian sepanjang bulan Oktober.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran yang ditandatangani Sekda Sleman pada Senin(5/10). Aturan tersebut juga berlaku bagi pegawai pemerintah desa.
"Selain sebagai bentuk kebanggaan atas penetapan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi oleh UNESCO, kebijakan memakai batik ini diharapkan bisa membangkitkan sektor UMKM," kata Sekda Sleman Harda Kiswaya.