Karenanya, Dinkop UKM kembali mengaktifkan layanan secara daring maupun luring. "Tentunya dengan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan, baik bagi masyarakat yang meminta pelayanan maupun petugas," imbuh Pustopo.
Penerapan protokol pencegahan Covid-19 di semua lini aktivitas bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman, bagi masyarakat dan petugas yang melayani.