SLEMAN, suaramerdeka.com - Terhitung per tanggal 1 Juli 2020, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sleman kembali melaksanakan tugas kedinasan di kantor. Work from office ini dilaksanakan dengan menerapkan konsep new normal atau tatanan hidup baru selama pandemi Covid-19.
Sebelumnya, sejak 1 Mei hingga 30 Juni 2020, ASN menjalani work from home atau bekerja di rumah dengan tujuan menekan penyebaran wabah virus corona. "Pola WFH ini berakhir pada 30 Juni menyusul terbitnya surat edaran Sekretaris Daerah Sleman nomor 061/01512 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai ASN dan Non ASN dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman. Dengan demikian, Surat Bupati Sleman nomor 061/00839 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai resmi dicabut," terang Kabag Humas dan Protokol Setda Sleman Shavitri Nurmala Dewi, Kamis (2/7).
Surat edaran Sekda Sleman ini menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat yakni Surat Edaran Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru. Acuan lainnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 29 Juni 2020.
"Kebijakan ini berlaku bagi pegawai dari ruang lingkup perangkat daerah hingga perangkat desa di Kabupaten Sleman, termasuk pelayanan publik," imbuhnya.
Selain itu, absensi kehadiran ASN dan non ASN dengan menggunakan presensi online atau mesin finger print sudah kembali diberlakukan. Dengan penerapan new normal, lanjut Shavitri, setiap ASN yang bekerja di kantor wajib menerapkan protokol kesehatan.
Aturan tersebut antara lain menyesuaikan jaga jarak, memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menempatkan hand sanitizer di beberapa pintu masuk kantor.