"Kebijakan ini berlaku bagi pegawai dari ruang lingkup perangkat daerah hingga perangkat desa di Kabupaten Sleman, termasuk pelayanan publik," imbuhnya.
Selain itu, absensi kehadiran ASN dan non ASN dengan menggunakan presensi online atau mesin finger print sudah kembali diberlakukan. Dengan penerapan new normal, lanjut Shavitri, setiap ASN yang bekerja di kantor wajib menerapkan protokol kesehatan.
Aturan tersebut antara lain menyesuaikan jaga jarak, memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menempatkan hand sanitizer di beberapa pintu masuk kantor.