PURWOREJO, suaramerdeka.com – Proses pengadaan barang dan jasa dalam penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19) perlu kehati-hatian, mengingat banyaknya regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo dalam penandatanganan naskah kerjasama antara RSUD Dr Tjitrowardojo Purworejo dengan Kejari Purworejo.
Penandatangan perjanjian kerjasama yang merupakan perpanjangan tersebut dilaksanakan di Auditorium RSUD setempat, Kamis (25/6). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur RSUD Dr Tjitrowardojo, drg Gustanul Arifin MKes dan Kepala Kejari Purworejo, DB Susanto SH MH.
DB Susanto menyampaikan, penandatanganan kerjasama ini merupakan suatu kepercayaan pihak RSUD kepada Kejari Purworejo yang sudah beberapa kali mengimplementasikan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang riil. Seperti baru-baru ini, RSUD sudah memberikan kepercayaan kepada Kejari untuk melaksanakan pendampingan hukum dalam rangka pengadaan barang dan jasa khususnya dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Ini merupakan suatu pekerjaan yang sangat berat bagi kita semua, karena memang kita harus hati-hati dalam mengelola karena banyaknya regulasi yang turun. Memang apa pun keadaannya, tetap kita harus menaati aturan-aturan,” katanya.
Kerjasama dan kepercayaan dari RSUD ini, tambahnya, diharapkan dapat berjalan terus dan bisa bersama-sama memajukan apa yang menjadi tugas dan kewenangan Kejari maupun tugas dan kewenangan RSUD Dr Tjitrowardojo.