SLEMAN, suaramerdeka.com - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mempertanyakan penggundulan ketiga tersangka kasus SMPN 1 Turi oleh kepolisian. Dihubungi Suara Merdeka, Rabu (26/2), Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PB PGRI, Ahmad Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menanyakan kepada pihak Polres Sleman tentang alasan langkah cukur botak tersebut.
Dari keterangan yang ia peroleh, penggundulan itu disebut sudah sesuai dengan protap. Namun, menurutnya, ada alasan yang tidak logis. "Rencana, besok kami akan datang ke Mapolres Sleman untuk meminta konfirmasi secara langsung atas inisiatif siapa penggundulan itu," kata Ahmad.
Salah satu hal tidak logis yang dia maksud karena penempatan seseorang sebagai tersangka bukan objek melainkan perbuatannya. Itu pun belum dipastikan berupa tindak pelanggaran atau kejahatan.
Sementara jika diposisikan selaku subjek, tersangka seharusnya diperlakukan sebagai manusia yang bermartabat. Dia lantas membandingkan dengan tersangka kasus narkoba dan korupsi yang tidak sampai dicukur botak. Sedangkan posisi tersangka sebagai guru yang saat itu menjalankan tugas mendampingi program kegiatan Pramuka yang merupakan ekstrakurikuler wajib.