BANJARNEGARA, suaramerdeka.com – Pengendara diimbau untuk lebih tertib dan disiplin berlalu lintas meski penindakan pelanggaran tidak dilakukan oleh petugas.
Hal ini berkaitan dengan diberlakukannya penindakan pelanggaran lalu lintas dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Satlantas Polres Banjarnegara.
Kasat Lantas Polres Banjarnegara AKP Erwinchan Siregar mengatakan, ETLE atau tilang elektronik sudah resmi berlaku secara nasional sejak diluncurkan oleh Kapolri pada Selasa 23 Maret lalu.
Penindakan pelanggar akan dilakukan dengan pemantauan kamera CCTV dan juga kamera portabel yang dibawa petugas.