PURWOKERTO, suaramerdeka.com- Aksi bandar narkoba di Banyumas yang mengendalikan perdagangan obat-obatan terlarang dari dalam Lapas Purwokerto menyita perhatian publik. Saat ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kabupaten Banyumas, sedang melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika dengan tersangka Budiman alias Bledeg (43) warga binaan LP Kelas IIA Purwokerto.
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Dr Benny Gunawan SH MH dalam keterangan pers Kamis (18/2/2021) mengatakan pihaknya menyita aset bernilai Rp 606,5 juta dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika dari tersangka. Budiman alias Bledeg adalah warga Kutasari, Kecamatan Baturraden yang berperan sebagai bandar narkoba di wilayah Banyumas. Dia menerima barang berupa sabu-sabu dari berbagai tempat.
"Kasus TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika ini merupakan pengungkapan kasus yang pertama kali baik di Polresta Banyumas maupun di BNNK Banyumas," Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Dr Benny Gunawan yang didampingi Kepala LP Klas IIA Purwokerto, Sugito, Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, Kepala BNNK Banyumas Agus Untoro, perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng Endi Suryo.
Menurut Benny, kasus TPPU dengan tersangka Budiman ini sangat menarik karena selain yang pertama di Banyumas, kasus dugaan TPPU yang berasal dari kejahatan narkotika, selain membeli tanah dan rumah, uangnya juga dibelikan burung-burung yang bernilai tinggi.
Burung-burung tersebut tak menutup kemungkinan akan jadi aset yang lebih besar lagi karena ada yang sudah berhasil juara lomba. Bahkan ada burung yang harganya bisa laku Rp 30 juta. Serta ada burung-burung yang dilindungi.
Benny menjelaskan bekerja sama dengan Kepala LP Purwokerto, tersangka Budiman berhasil diamankan oleh petugas BNNP Jateng dan BNNK Banyumas di LP Kelas IIA Purwokerto pada 30 Januari 2021.
"Budiman diamankan karena melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika sejak tahun 2016. Budiman alias Bledeg sudah terjerat kasus narkba sebanyak tiga kali," jelas Benny saat memberikan keterangan di lokasi penyitaan barang bukti di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kamis (18/2/2021).
Yaitu tahun 2004 ditangkap Polres Banyumas dan menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Tahun 2013 ditangkap Polres Purbalingga dan menjalani hukuman 5 tahun penjara. Tahun 2019 ditangkap BNNK Banyumas vonis 8 tahun 4 bulan penjara.
"Sejak tahun 2016, sewaktu masih dipenjara, tersangka Budiman tetap menjalankan bisnis narkotika sampai sekarang. Modus operandinya adalah dengan cara menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening istrinya berinisial NK dan rekening adiknya bernama Kholidin untuk membeli narkotika. Sebagian keuntungannya dibelikan aset yang kemudian disita oleh BNNP Jawa Tengah," ungkap Benny.
Barang bukti yang disita dari tersangka Budiman kata Benny, berupa satu bidang tanah seluas 85,4 M2 dan sebuah rumah berlantau dua di Rt 7 RW 4 Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden senilai Rp 500 juta. satu bidang tanah seluas 84 M2 satu lokasi dengan bangunan rumah, 22 burung berkicau jenis murai, jalak, kolibri dan cabe-cabean senilai Rp 100 juta. Uang tunai Rp 6,5 juta dan buku tabungan serta mutasi rekening atas nama NK dan Kholidin.