BANJARNEGARA, suaramerdeka.com - Pemkab Banjarnegara memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Februari hingga 8 Februari 2021. Meski sejumlah aturan sedikit dilonggarkan, masyarakat diminta untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan.
Perpanjangan masa PPKM ini berpedoman pada terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan rapat kordinasi internal Pemkab Banjarnegara. Surat edaran Bupati tentang PPKM tahap kedua telah ditandatangani Bupati Budhi Sarwono.
"Saya sudah tugaskan ke Sekda untuk menyebarluaskan edaran ini. PPKM tahap kedua ini sangat bijak, mudah-mudahan untuk kelanjutannya Mendagri bisa memberikan kebijakan yang leluasa, kembali agar semua masyarakat masuk ke new normal," kata Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.