BANJARNEGARA, suaramerdeka.com – Kabupaten Banjarnegara menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin 11 Januari 2021. Seluruh aktivitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa tidak diperkenankan guna mengendalikan penyebaran Covid-19.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Bupati Banjarnegara nomor 433/028/Setda/2021 perihal PPKM di Kabupaten Banjarnegara tertanggal 9 Januari 2021. Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menyatakan, bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM serta mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di Banjarnegara.
"Maka demi keselamatan masyarakat, mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Banjarnegara," katanya, Minggu (10/1).
Adapun PPKM tersebut mencakup pembatasan lingkungan perkantoran pemerintah, dengan menerapkan bekerja dari rumah (work from home) sebesar 75 persen, dan bekerja dari kantor sebesar 25 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat. Di lingkungan pendidikan, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.