PURWOKERTO, suaramerdeka.com - Para penumpang kereta api (KA) khususnya yang akan melakukan perjalanan menggunakan KA jarak jauh wajib menunjukkan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lambat 3 x 24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan.
Atau surat keterangan PCR swab test dengan hasil negatif masa berlaku paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan. Hal tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Syarat dan ketentuan perjalanan KA antarkota di dalam pulau Jawa tersebut untuk keberangkatan mulai tanggal 9 Januari 2021," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Eko Budiyanto.
Di samping itu, sambung dia, bagi calon penumpang yang akan bepergian menggunakan KA juga harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.