PURWOKERTO, suaramerdeka.com - Pemerintah Kabupaten Banyumas mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19 dilaksanakan mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.
"Untuk itu, diminta kepada warga Banyumas agar semakin memperketat pembatasan kegiatan kemasyarakatan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Wahyu Budi Saptono melalui akun Instagram milik Bupati Banyumas, Achmad Husein, Senin (11/1).
Kegiatan tersebut diantaranya, keagamaan di tempat ibadah 50 persen dari kapasitas maksimal, serta pengajian, tahlilah, yasinan dan sejenisnya dapat dilaksanakan sebanyak 10 orang.
Kemudian, pembatasan di tempat usaha dan fasilitas umum dengan jam operasional mulai pukul 7.00 hingga 20.00. Rumah makan dan kafe untuk lebih memprioritaskan layanan pesan antar dengan batas waktu sampai dengan pukul 20.00, dan bisa makan di tempat 25 persen dari daya tampung.
"Untuk angkringan dan warung tenda diperbolehkan sampai dengan pukul 22.00 hanya untuk melayani pembelian dibawa pulang," katanya.