CILACAP, suaramerdeka.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Cilacap akan dimulai Senin (11/1/2020). Dalam PSBB ini, sejumlah kegiatan dibatasi, seperti operasional toko, restoran, hingga gelaran hajatan.
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, penerapan PSBB ini merupakan instruksi Mendagri. "Karena ini instruksi, maka kita jalankan (PSBB). Mulai besok Senin (11/1) sampai tanggal 25," ucap Bupati, Jumat (8/1) seusai menggelar rapat bersama Forkopimda Cilacap.
Menurut bupati, hal-hal yang dibatasi dalam PSBB, sebenarnya juga sudah diatur dalam Perda No 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap, dan Perbup Cilacap No 126 Tahun 2020.