PURWOKERTO, suaramerdeka.com - Kabupaten Banyumas segera memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2021. Aturan dituangkan dalam peraturan bupati terkait penanggulangan penyebaran Covid-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Wahyu Budi Saptono mengatakan, dalam PSBB ini mobilitas warga makin diperketat dan dibatasi. Hanya sektor-sektor esensial saja yang diperbolehkan operasional 100 persen, seperti yang terkait penyediaan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat.
"Ada tujuh poin untuk mempercepat penyebaran dan pencegahan Covid-19. Pembatasan keagamaan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, mengajar menggunakan daring atau online, sektor esensial tetap beroperasi dengan pengaturan jam operasional, restoran, warung makan dan lapak PKL hanya diperbolehkan 25 persen dari daya tampung dan disarankan take away," katanya, pada rapat pembahasan PSBB bersama Forkompimda di Pendapa Sipanji Purwokerto, Banyumas, Jumat (8/1).