PURWOKERTO, suaramerdeka.com - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Dinakerkop UKM) Kabupaten Banyumas melaporkan hingga 8 Juni 2020, jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat terdampak Covid-19 sebanyak 187 orang.
"Jumlah pekerja yang terkena itu dari 9 perusahaan," kata Kepala Dinakerkop UKM Banyumas, Joko Wiyono MSi usai pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak Covid 19, Senin (15/6).
Sedangkan pekerja yang dirumahkan, sambung dia, sebanyak 5.613 dari 158 perusahaan. Sektor usaha yang paling terdampak antara lain rumah makan dan perhotelan.