Amandemen UUD 1945, Dialog Harus Diutamakan dalam Hadapi Masalah Bangsa

- Kamis, 25 Maret 2021 | 19:25 WIB
foto: suaramerdeka/dok
foto: suaramerdeka/dok

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kekuatan dialog harus selalu ditanamkan dan terapkan dalam kehidupan setiap anak bangsa dan dinamika setiap organ negara.

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Membedah Wacana atas Amandemen Terbatas UUD 1945 yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (24/3) mengatakan dialog yang dilakukan tidak dimaksudkan untuk mendukung pendapat satu dan lainnya, namun semata untuk tata kelola yang mampu mewujudkan jalan terbaik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Apalagi dari realitas kebangsaan, bahwa bangsa Indonesia dibangun dari berbagi pikiran konstruktif lewat berbagai dialog. "berbagai dinamika yang berkembang saat ini terkait wacana amandemen terbatas UUD 1945 harus dikaji lewat dialog yang konstruktif," katanya.

Dalam diskusi tersebut dihadiri oleh Taufik Basari Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI/Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Muhammad Qodari, Pengamat Politik, Direktur Eksekutif Indobarometer, Prof Valina Singka Guru Besar FISIP Universitas Indonesia dan Atang Irawan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan.

Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI, Taufik Basari berpendapat, momentum amandemen harus didasari semangat menata kembali acuan bernegara kita.

Taufik menjelaskan sebelum mengamandemen UUD 1945 harus melalui kajian yang mendalam. Demikian pula dengan usulan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang harus dikaji ulang, dipertimbangkan kembali secara mendalam.

Guru Besar FISIP Universitas Indonesia, Prof Valina Singka, menganjurkan sebelum memutuskan amandemen konstitusi, perlu dilakukan evaluasi apakah problem yang dihadapi bangsa ini disebabkan oleh konstitusi atau karena pelaksanaan regulasi.

Bisa jadi, jelas Valina, undang-undang yang ada saat ini yang belum bisa menjawab persoalan yang terjadi di masyarakat atau undang-undang yang ada belum dijalankan dengan baik oleh para pemangku kepentingan.

Saat gerakan reformasi muncul semangat amandemen itu bertujuan membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat kewenangan legislatif, serta mempertegas sistem presidensial.

Direktur Eksekutif Indobarometer Muhammad Qodari menilai saat ini ruang amandemen itu terbuka untuk merespon persoalan yang dihadapi bangsa. Menurut Qodari, masalah yang dihadapi bangsa saat ini adalah ancaman polarisasi kekuatan bangsa.

Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan, Atang Irawan berpendapat penyelesaian masalah bangsa tidak melulu lewat amandemen konstitusi. Karena amandemen konstitusi akan berimplikasi pada perubahan sejumlah aturan lainnya.

Demikian juga dengan usulan memunculkan kembali GBHN dalam bentuk PPHN untuk memperbaiki manajemen pembangunan nasional.

Editor: Achmad Rifki

Tags

Terkini

X