JAKARTA, suaramerdeka.com - Menjaga dan menghormati marwah kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sangat penting dan menjadi tugas bersama seluruh Anggota dan pihak yang terkiat, termasuk Sekretaraiat Jenderal. Karena itu seluruh proses kerja politik di lembaga DPD harus bertumpu dan sesuai dengan Undang-undang dan Tata Tertib (Tatib) yang berlaku.
Baca juga: LAN Menarik Salah Satu Anggota Pansel Lelang Terbuka Sekjen DPD RI
“Jika kita meneruskan proses lelang jabatan Sekjen DPD RI yang terbukti keliru dan tidak sesuai dengan UU dan Tatib, maka bukan saja marwah lembaga DPD yang akan rusak, tetapi kita semua sebagai anggota terdampak,” ujar Anggota DPD asal Banten, Habib Ali Alwi, Minggu (27/9).
Habib Alwi termasuk salah satu anggota yang bersuara keras dan kritis terhadap proses lelang jabatan Sekjen DPD RI, yang dimulai pekan pertama September 2020 dan berakhir 18 September 2020.
”Saya sejak awal katakan bahwa proses lelang ini tidak sesuai dengan UU dan Tatib DPD, jadi, lebih baik dihentikan dulu,” katanya.
Masih menyinggung soal marwah lembaga DPD, Habib Alwi menegaskan bahwa lembaga DPD itu milik seluruh anggota yang berjumlah 136, dan bukan milik segelintir orang atau pejabat.
“Jadi, seluruh proses dan mekanisme kinerja, baik dalam penyusunan anggaran maupun penyusunan Rancangan UU dan pembahasannya, serta hal-hal strategis lainnya, ya harus sesuai UU dan Tatib DPD,” tandasnya.
Oleh karena itu dia meminta kepada pimpinan untuk melakukan proses ulang dengan membentul tim seleksi baru. “Jadi, Pimpinan DPD RI harus segera melakukan proses ulang dengan memilih Pansel atau Timsel yang baru, yang sesuai dengan UU dan Tatib DPD , sehingga hasilnya bukan saja diterima seluruh anggota , tetapi dari sisi hukum tidak bermasalah,” papar Habib Ali.