SEMARANG,suaramerdeka.com - Selain sosialisasi KUHP, Putri sulung mantan Menteri Kehakiman RI Prof Dr Muladi SH, Rina Irawanti SH MHum menghadiri prosesi groundbreaking pembangunan Gedung Serbaguna Muladi's Dome di kompleks kampus Undip Tembalang, Semarang, Selasa (24/1/2023).
Dalam sosialisasi KUHP dan peletakkan batu pertama, juga hadir Plt Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, Rektor Undip Prof Dr Yos Johan Utama, jajaran pejabat Undip, serta civitas akademika Undip.
Seusai groundbreaking Muladi's Dome, dilanjutkan Sosialisasi KUHP ''Kenduri KUHP Nasional'' di Gedung Prof Soedarto Undip.
Sosialisasi dihadiri Menko Polhukam RI Prof Dr Mahfud MD, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej.
Guru Besar UI Prof Harkristuti Harkrisnawa, Guru Besar FH Undip Prof Barda Nawawi Arief, serta sejumlah narasumber dan tamu undangan.
''Gedung serbaguna Undip yang segera akan dibangun semoga lancar, bermanfaat khususnya bagi civitas akademika dan masyarakat pada umumnya,''
''Kami sangat bersyukur nama ayahanda kami diabadikan di Gedung Muladi's Dome. Ini tentu untuk mengingat jasa-jasa ayahanda kami di Undip sejak dahulu hingga saat ini dan seterusnya,'' kata putri Prof Muladi, Rina Irawanti.
Rina, yang juga menjabat Sekretaris Dinas Sosial Jateng tersebut menyatakan terima kasih kepada Rektor Undip beserta jajaran.
''Mewakili keluarga almarhum Prof Muladi, saya berterima kasih. Ayahanda kami luar biasa bersemangat dan berprestasi di akademisi khususnya di Undip tercinta. Membawa segudang prestasi yang mengharumkan nama Undip,'' imbuhnya.
Terkait Sosialisasi KUHP ''Kenduri KUHP Nasional'', Rina terkesan pada Prof Muladi sebagai salah satu penyusun KUHP baru yang diundangkan awal Januari 2023.
''Kami sangat bersyukur sekali ada KUHP nasional yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda,''
Baca Juga: 5 Alasan Jangan Menanam Pohon Pisang di Depan Rumah, Energi akan Terkuras Tiap Malam
Artikel Terkait
UU KUHP Disahkan, Pelakor dan Pebinor Terancam Dipenjara 1 Tahun, Berikut Bunyi Pasal dan Syarat Berlaku
Kapolri: di TKP Ditemukan Belasan Kertas Bertuliskan Protes Terkait Rancangan KUHP, Salah Satunya Tentang Zina
Insiden Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Sebut-Sebut KUHP, Ada Apa Sebenarnya?
KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers
Wina Armada : KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers
Pegiat HAM: Pasal KUHP Banyak yang Multitafsir, Jadi Berita Tidak Lengkap Itu Berbahaya
Viral di Luar Negri Berita KUHP, Hotman Paris: Selamatkan Turisme Indonesia
KUHP Baru Tak Atur LGBT, Penegasan Mahfud MD: Orang Belum Baca Sudah Ribut
KUHP Disahkan, Bagir Manan Yakini UU Pers Dikedepankan
Prof Sudarto dan Prof Muladi Jadi Penyusun KUHP Baru, USM Bangga