“Tahun ini tidak ada pembaharuan rekening, sehingga madrasah bisa menggunakan rekening yang dipakai untuk menerima BOS tahun sebelumnya,” tandas Isom.
Baca Juga: Raul Lemos Unggah Kata Selingkuh, Krisdayanti Akhirnya Buka Suara Akui Jika....
Dana BOS yang diberikan kepada sekolah mulai dari tingkat TK, SD dan SMP besarannya berbeda-beda.
Setelah dana masuk kerekening madrasah, pihak madrasah dapat melakukan proses pencairan
dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan.
Baca Juga: Ini Cerita Sabdo Palon Menolak Mualaf Masuk Islam, Hingga Keluar Sumpah Bencana di Tanah Jawa
Diharapkan madrasah dapat menggunakan dana BOS ini dengan baik, optimal, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah dana BOS cair, madrasah bisa langsung memanfaatkannya sesuai Juknis BOS tahun 2023.
Artikel Terkait
PGSI Jateng Tolak Juknis Baru Dana BOS, Bertentangan Dengan UU Sisdiknas
Evaluasi Berkala PTM Terbatas, PGRI: 3T Jangan Dibebankan pada Dana BOS
Penerapan Dana Bos Punya Nilai Strategis Dukung PTM Terbatas di Era Normal Baru
Penyaluran Dana BOS Tahap II Madrasah di Jateng Capai 551 M, Agar Dikawal dengan Integritas
Kepala Sekolah Diminta Tidak Main-main dengan Dana BOS, Bukan untuk Memperkaya Diri Sendiri
Dana BOS Madrasah Swasta 2023 Rp 4 Triliun Segera Dicairkan, Cek Rinciannya!