"Secara legal pertalite belum diatur konsumen penggunaannya, sehingga sangat wajar ketika siapapun jadi boleh beli pertalite, tetapi kedepannya bahwa di Indonesia sedang dalam proses untuk merevisi peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 dimana nanti salah satu revisinya itu kita akan menentukan siapa saja yang boleh dan tidak boleh dalam membeli pertalite," ucapnya.***
Artikel Terkait
Kepala LLDIKTI Wilayah VI Serahkan SK Guru Besar kepada Dekan FTP USM
Ilkom USM Tambah Gelar Doktor Lewat Disertasi Morfologi Budaya Jurnalisme
USM Akan Buka Prodi S3 Manajemen
Prodi S1 Pariwisata USM Gelar Workshop Rethinking Tourism
Senat USM Studi Banding ke Senat UMY