SEMARANG,suaramerdeka.com - Pemahaman tentang sertifikasi halal ternyata penting diberikan pada guru.
Sebab sebagian guru tenyata ada yang menjalankan roda usaha sehingga membutuhkan sertifikat halal untuk produk yang diedarkan.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Pergunu Jateng, Dr Nur Cholid,di Kampus Unwahas Menoreh Sampangan.
Baca Juga: Kembangkan Konsep Pariwisata Halal, Dosen UIN Walisongo Inisiasi Pendampingan Desa Mitra
"Perlu diketahui guru di lingkungan Pergunu Jateng sebagian berwirausaha sehingga penting memahami kebijakan sertifikasi halal,"katanya.
Dia berbicara juga disesela program pelatihan pendamping Proses Produk Halal (PPH) bagi guru dan UKM.Forum itu, menggandeng Pusat Kajan Halal Kampus Unwahas.
Hadir Rektor Unwahas Prof Dr Mudzakkir Ali,Wakil Rektor Dr Helmy Purwanto hingga Ketua Pusat Kajian Halal Unwahas Dewi Hastuti SPt MP.
Baca Juga: Inilah Bahaya Bidara Bila Dikonsumsi Berlebihan, Jangan Coba-Coba, Harus Sesuai Aturan
Adapun dari pengurus Pergunu Jateng hadir Dr M Ahsanul Husna dan Dr Ali Imron.
Menurutnya pendidik di lingkungan Pergunu perlu didorong memahami sertifikasi produk halal yang menjadi kebijakan negara.
Sertifikat halal merupakan syarat bagi pelaku usaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki.
Baca Juga: Daun Melati Banyak Manfaat, Tak Perlu Banyak Keluar Cuan untuk Jaga Kesehatan
Kebijakan ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Artikel Terkait
Jaga Kehidupan Berbangsa, Unwahas Tanamkan Sikap Tolerani dan Moderasi di Kampus
Aspar Jaelolo dan Kiromal Katibin, Mahasiswa Unwahas Pecahkan Record Dunia Panjat Tebing
Unwahas Kenalkan Pemasaran Digital Sarana Strategis UMKM Perluas Pasar Produksi
UMKM Perlu Pendampingan, Pusat Kajian Halal Unwahas Serahkan Sertifat Pada Pelaku Usaha
Ikuti Sumpah Profesi, Dokter Baru Unwahas Diinginkan Penuhi Panggilan Kemanusiaan
Berprestasi di Ajang Peksiminas, Mahasiswa Unwahas Ini Jadi Sosok Inspiratif
Jambore Santri Unwahas Jadi Ajang Pupuk Kreativitas dan Inovasi Generasi Milenial