BEKASI, suaramerdeka.com — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengecam tindakan SMA 3 Bekasi atas dugaan pungutan liar.
Ridwan Kamil menegaskan, segala bentuk pungutan untuk apapun terhadap orang tua murid maupun murid itu sendiri di lingkungan sekolah tidak diperbolehkan.
Hal itu diungkapkan oleh Ridwan Kamil melalui unggahan di Instagram pribadinya.
Baca Juga: Pertama Kali GIIAS Hadir di Kota Semarang, Hadirkan Teknologi dan Produk Terbaru Otomotif
Gubernur itu mengunggah sebuah tangkapan layar berisi pesan WhatsApp yang diduga praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak SMAN 3 Bekasi terhadap orang tua murid.
Ridwan mengatakan bahwa semua anggaran pendidikan telah diurus oleh negara, bukan diatur pihak sekolah.
"Tidak boleh ada pungutan apapun, di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara," tulis Ridwan Kamil pada, Rabu, 16 November 2022.
Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Ferry Indrianto Resmi Jadi Ketua Kadin Surakarta
Ridwan melanjutkan, pihak sekolah harus meminta izin apabila ada urgensi.
“Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur,” sambungnya.
Artikel Terkait
Kapolri Minta Hentikan Pungli: Kita Harus Prihatin dengan Kondisi yang Ada pada Saat Ini
DPR Apresiasi Penghentian Pungli di Polri: Perlu Perubahan Mental dan Karakter Anggotanya
Ketika Polri Berlakukan ETLE untuk Atasi Pungli, Ini Kata Guru Besar Hukum Pidana
Pungli dalam Pengurusan Warisan