SEMARANG, suaramerdeka.com - Perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum.
Hal itu diungkapkan Koordinator Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo, Filmon Warouw saat membuka diskusi publik.
Dia mewakili Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Drs. Bambang Gunawan M.Si.
Salah satu proses pembangunan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah, khususnya di bidang hukum pidana, adalah dengan melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Istimewa! 7 Orang dengan Ciri Ini Siap Jadi Calon Miliarder Mandraguna, Salah Satunya Anda?
Ia pun menegaskan jika upaya pemerintah untuk merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menyelenggarakan acara Kick Off Dialog Publik RUU KUHP.
Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap draft RUU KUHP sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas terkait RUU KUHP.
Baca Juga: Gaya Selangit, Pamer Sana-sini Eh Ternyata Dia Orang Kaya Palsu! Cek Dulu Nih 5 Ciri-ciri Fake Rich
Kemkominfo bekerja sama dengan tim RUU KUHP pun giat melaksanakan public hearing Sosialisasi RUU KUHP sebagai pemenuhan persyaratan Pasal 96 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Artikel Terkait
RUU KUHP Dilengkapi Asas Kepastian dan Keadilan
KUHP Lama Tinggalan Zaman Kolonial Perlu Rekodifikasi Hukum Pidana Nasional
Banyak Macam Kekerasan Seksual Belum Diatur KUHP, Komnas Perempuan: Korban jadi Sulit Menuntut Keadilan
Sambut RKUHP, Tinggalkan KUHP, Pakar Hukum: Sudah Tak Relevan Lagi
Indonesia Warisi Aturan Kolonial, Kampus Dukung RUU KUHP Disahkan