JAKARTA, suaramerdeka.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim merilis aturan baru mengenai seragam sekolah.
Aturan terbaru seragam sekolah bagi siswa pada semua tingkat pendidikan di Indonesia tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 50 tahun 2022.
Dikutip dari akun instagram @rumpi_gosip, tujuan dari diperbaharuinya aturan mengenai seragam sekolah agar setiap siswa dapat menanam dan menumbuhkan sifat nasionalisme.
“Dalam Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 tersebut, pengaturan pakaian seragam Sekolah memiliki beberapa bertujuan."
"Seperti menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa.”
Kemudian lebih lanjut, disebutkan bahwa dengan aturan terbaru ini akan menghilangkan diskriminasi dan kesenjangan sosial yang kemungkinan dapat terjadi di antara siswa.
Baca Juga: Cetak Hattrick ke Gawang Rangers, Salah Buktikan Diri Masih Gacor
“Aturan terbaru seragam sekolah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.”
Tidak hanya berhenti pada seragam sekolah saja, pada Permendikbud tersebut dapat pula mengatur pakaian adat bagi siswa.
Artikel Terkait
Seragam Baru Satpam Resmi Dikenalkan, Cuitan Netizen Ini Bikin Ngakak
Dudung Abdurachman Pamerkan Seragam Baru TNI AD, Warganet: Mohon Ijin, Bagusan Loreng Lama
Tampil Beda, JNE Resmikan Seragam Kurir Karya Ario Anindito
Pake Seragam Ojol Datang ke Pernikahan Orang tak Dikenal, Paula Verhoeven: Makan Gratis Bosque
Tegas, Hendi Minta Siswa Tak Diwajibkan Beli Seragam di Sekolah