Indah Hartati menambahkan produk yang dihasilkan UMKM butuh disertai dokumen resmi negeri.
Misal,imbuhnya,dalam bentuk sertifikasi halal.
Baca Juga: Dukung Wisata Halal, Bank Indonesia Jawa Tengah Luncurkan Aplikasi Jasirah
Sertifikat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini turut diperuntukkan makanan.
Dengan jaminan yakni produk dan metodenya termasuk bahanbaku, peralatan, pemrosesan, serta penanganan lainnya telah mematuhi persyaratan hukum Islam.***
Artikel Terkait
Baznas RI Serahkan 65 Beasiswa kepada Mahasiswa Unwahas
Pupuk Jiwa Kreativitas Mahasiswa, Rektor Unwahas: Tercipta Banyak Inovasi
Tuan Rumah Pomprov Jateng, Unwahas Bangun Fasilitas Sport Climbing Bertaraf Internasional
Jaga Kehidupan Berbangsa, Unwahas Tanamkan Sikap Tolerani dan Moderasi di Kampus
Aspar Jaelolo dan Kiromal Katibin, Mahasiswa Unwahas Pecahkan Record Dunia Panjat Tebing