SEMARANG, suaramerdeka.com - Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) harus segera disahkan pemerintah.
Lalu nantinya UU KUHP resmi menjadi aturan hukum yang mengikat di tengah kehidupan bermasyarakat.
Guru besar ilmu hukum Unissula, Prof Dr Sri Endah W menyatakan, RUU KUHP dibuat untuk nantinya menggantikan KUHP/Wet Boek van Strafrech (WvS) warisan Belanda sejak 1918.
Kampus mendukung RUU KUHP secepatnya disahkan.
"KUHP yang berlaku sekarang disahkan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732,"tutur Sri Endah, saat digelar forum pernyataan sikap para dosen di lingkungan Fakultas Hukum (FH) Unissula.
Sri Endah menambahkan UU KUHP yang masih berlaku tentunya kurang relevan dengan perubahan zaman dan harus diganti kebijakan hukum rancangan Bangsa Indonesia.
KUHP/Wvs sebagai hukum pidana di Indonesia sarat dengan filosofi individualisme, liberalisme, sekularisme, serta tidak berkeadilan.
Oleh karena itu perlu dilakukan rekonstruksi.
Artikel Terkait
Revisi RUU KUHP Harus Kedepankan Prinsip Restorative Justice
RUU KUHP Dilengkapi Asas Kepastian dan Keadilan
KUHP Lama Tinggalan Zaman Kolonial Perlu Rekodifikasi Hukum Pidana Nasional
Banyak Macam Kekerasan Seksual Belum Diatur KUHP, Komnas Perempuan: Korban jadi Sulit Menuntut Keadilan
Sambut RKUHP, Tinggalkan KUHP, Pakar Hukum: Sudah Tak Relevan Lagi