SEMARANG, suaramerdeka.com - DPRD Jawa Tengah sedang mematangkan draf Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Salah satu poin penting yang ada di Raperda tersebut adalah semua SMA / SMK sederajat harus menjadi sekolah inklusi.
Anggota Pansus Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas DPRD Jateng, Ida Farida menyampaikan hak pendidikan harus diberikan pada kelompok difabel sebagaimana pendidikan bagi warga negara lainnya.
Artinya, mereka memiliki hak pendidikan yang sama dan wajib diberikan oleh pemerintah.
"Satuan pendidikan menengah wajib inklusi. Kenapa pendidikan menengah, karena itu dibawah kewenangan dari Pemprov," ujar Farida dalam FGD Pembangunan Responsif Disabilitas yang digelar di Ruang Rapim DPRD Jateng, Jumat 29 Juli 2022.
Mewajibkan semua sekolah menjadi inklusi dinilai begitu penting. Lantaran tidak semua kecamatan memiliki SLB (Sekolah Luar Biasa).
Baca Juga: Jadi Pemain Barcelona, Jules Kounde Dipagari Klausul Rilis 1 Miliar Euro
Jika siswa difabel ingin sekolah maka akan menempuh jarak yang jauh.
Maka, sebagai solusi adalah memberikan kesempatan pada mereka untuk menempuh pendidikan di sekolah umum.
Artikel Terkait
Bikin Malu. Oknum Guru Dengan Kepala Sekolah, Kepergok Berduaan di Kamar Mandi
Kronologi Kepala Sekolah dan Guru di Wonosobo Tertangkap Basah Mesum di Toilet Masjid
Aplikasi Arsip Elektronik Dorong Optimalisasi Tata Kelola Arsip Sekolah
Tegas, Hendi Minta Siswa Tak Diwajibkan Beli Seragam di Sekolah
Penuhi SNP, Semua Perpustakaan Sekolah di Demak Disarankan Terakreditasi