SEMARANG, suaramerdeka.com - Lulusan ilmu teknik butuh menyandang gelar profesi sesuai ketentuan negara dan peraturan perundang-undangan.
Adapun untuk bisa memiliki gelar profesi caranya dengan menempuh pendidikan setelah menamatkan studi S-1 atau D-4 di dalam kampus.
Dekan Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Semarang (FT Unimus) Dr RM Bagus Irawan WW IPM mengatakan gelar ini bentuk pengakuan atas profesionalitas seseorang di bidang ilmu keteknikan.
"Sesuai amanah UU 11/2014 tentang Keinsinyuran lulusan teknik butuh mengambil pendidikan profesi apabila ingin berkecimpung di dalam bidang ini,"kata dia, seusai melepas puluhan orang lulusan calon wisudawan dari kampus tersebut.
Bagus Irawan yang merupakan alumnus Program Doktor Ilmu Lingkungan (PDIL) Undip menambahkan dewasa ini kompetensi lulusan teknik juga dibuktikan dengan sertifikat keahlian khusus.
Itu mengacu pada bidang keilmuan yang ditekuni selama duduk di bangku kuliah.
Misal di FT Unimus kini tersedia program studi teknik mesin, elektro, dan informatika maka lulusan harus mengambil salah satu spesialisasi di dalamnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Semarang 28 Juni 2022: Cuaca Kota Semarang Diprakirakan Berawan
"Sebagai contoh pula untuk teknik mesin terdapat bidang mekanikal, pompa mekanik plumbing, proteksi kebakaran dan seterusnya. Lalu untuk teknik elektro terdapat arus kuat, elektronika serta lainnya. Nantinya kemampuan penguasaan spesialisasi keilmuan ditunjukkan melalui kepemilikan sertifikat keahlian profesional,'' kata dia.
Artikel Terkait
S2 ILK Dominasi Raihan Hibah Kemendikbudristek Unimus
Tembus Jurnal Internasional, Dosen Fakultas Teknik Unimus Raih Jabatan Guru Besar
FKM Unimus Gandeng Bapelkes Semarang, Tingkatkan Mutu Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Kunjungan Profesor Jadi Agenda Keperawatan Unimus Tingkatkan Kualitas Publikasi Internasional
Baitul Arqom Purna Studi Bekali Lulusan Unimus dengan Ketaqwaan Sikap Perilaku