Link, Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPG Prajabatan 2022, Sudah Dibuka Per 1 Juni 2022

- Kamis, 2 Juni 2022 | 19:32 WIB
Link, syarat dan ketentuan pendaftaran Pendidikan Profesi Guru PPG Prajabatan 2022. (ppg.kemendikbud.go.id)
Link, syarat dan ketentuan pendaftaran Pendidikan Profesi Guru PPG Prajabatan 2022. (ppg.kemendikbud.go.id)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Seleksi calon mahasiswa program Pendidikan Profesi guru atau PPG Prajabatan 2022 Ditjen guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) resmi dibuka Kemendikbudristek.

Pendaftaran calon PPG Prajabatan 2022 GTK telah dibuka Kemendikbudristek 1 Juni 2022 dan akan ditutup 30 Juni 2022.

PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan sarjana maupun Diploma IV.

Baik dari kependidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Istri Akan Pulang ke RI dulu, Ibu Eril Beri Pesan Menyentuh dari Pinggir Sungai Aare

Kemudian belum terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki IPK tidak kurang dari 3.00.

Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 ini secara resmi dirilis pada pengumuman bernomor 2518/B/GT.00.03/2022.

"Direktorat Jenderal guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengundang Putra/Putri terbaik bangsa yang memiliki minat, bakat, dan panggilan jiwa menjadi guru untuk mengikuti seleksi calon Mahasiswa Program Pendidikan Profesi guru (PPG) Prajabatan Tahun 2022," demikian bunyi pada pengumuman resmi.

Baca Juga: Urusan Asmara Gak Melulu Mesra, 4 Zodiak Ini Justru Kerap Abaikan Pasangan, Harap Bersabar!

Beberapa syarat yang ditentukan untuk menjadi mahasiswa atau mendaftar PPG Prajabatan 2022, di antaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X