SEMARANG, suaramerdeka.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng menyoroti banyaknya pemerintah daerah (pemda) yang belum mengajukan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua PGRI Jateng, Muhdi menilai, persoalan yang muncul cenderung menyangkut komunikasi pada tataran daerah.
Karena itu, pihaknya mendorong dan meminta pemda mengajukan formasi guru PPPK pada tahun ini dan 2023 mendatang.
PGRI Jateng bahkan diminta langsung oleh kementrian untuk memberikan advokasi terkait hal ini.
Baca Juga: Bukan di LK21 atau IndoXXI, Ini Link dan Cara Nonton Film Jakarta vs Everybody di Bioskop Online
"Pemda yang mengajukan formasi banyak, nyaris tidak ada masalah. Maka kami terus berkomunikasi dan meyakinkan mereka agar kabupaten memenuhi jumlah formasi sebagaimana yang ditetapkan," kata Muhdi disela kegiatan Konferensi Kerja Provinsi III PGRI Provinsi Jateng di Kampus IV Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Rabu, 30 Maret 2022.
Muhdi enggan merinci daerah yang dimaksud. Sebaliknya, ia menyebut sejumlah daerah justru mengajukan banyak formasi, seperti Cilacap dan Brebes.
Pada sisi lain, alasan sejumlah daerah tidak mengajukan formasi yakni ketidakyakinan pemerintah daerah setempat dalam membayar kewajiban finansial untuk guru PPPK.
Padahal, kementrian memastikan pembayaran gaji guru PPPK berasal dari Dana Alokasi Umum.
Baca Juga: Mulai 100 Ribuan, Ini Daftar Merek dan Harga Set Top Box (STV) TV Digital Anjuran Kominfo
Artikel Terkait
Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2021, Cek Laman sscasn.bkn.go.id
Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan, Kemenpan RB Fokus ke Seleksi PPPK
Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Dibuka? Ini Jawaban Kemendikbudristek
3 Poin Penting Kemendikbudristek Tentang PPPK Guru 2022 dan Seleksi PPPK Guru Tahap 3
Rekrutmen PPPK Tahun 2022 Bakal Fokus ke 3 Bidang Ini, Apa Saja?