SEMARANG, suaramerdeka.com - Konsep pembelajaran sepanjang hayat tanpa mengenal batas usia dan waktu, sehingga butuh diterapkan semua kalangan.
Sebab, dengan konsep pembelajaran semacam ini membuat seseorang selalu menerima ilmu dan pengetahuan terbarukan.
Hal itu dikemukakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, saat berdiri di atas podium untuk menerima surat keputusan dan sertifikat pengangkatan profesor kehormatan dari Kampus Unissula, belum lama ini.
Surat keputusan tersebut diserahkan Rektor Unissula Prof Dr Gunarto dengan didampingi Ketua Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Prof Dr Anis Masdurohatun dan Sekretaris PDIH Prof Dr Sri Endah W.
"Saya merasakan sekali hal itu juga ketika bertugas sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Kami dituntut menjadi pembelajar sepanjang waktu. Bahkan ada yang mengibaratkan jadi hakim MK seperti mengikuti perkuliahan S-4 atau masuk pada pembelajaran melebihi strata pendidikan yang tertinggi," tutur Anwar Usman.
Anwar Usman menambahkan proses pembelajaran sepanjang waktu memberikan manfaat besar.
Sebab dengan menerima banyak ilmu dan pengetahuan baru memudahkannya mengambil keputusan dalam penyelesaian perkara di lingkungan MK.
"Harapannya putusan yang dibuat itu juga akhirnya membawa solusi terbaik atas beragam persoalan bangsa," kata Anwar Usman yang pernah menjadi seorang guru agama itu.
Dirinya pun memberikan apresiasi mendalam atas jabatan profesor kehormatan yang diberikan Unissula.
Sebagai hakim konstitusi, kiprahnya bahkan tidak terlalu jauh dari pergulatan pemikiran atas ilmu dan pengetahuan.
Para hakim juga sangat akrab dengan suasana dan atmosfer akademi.
Misal ketika mereka diundang untuk menyampaikan kuliah umum, hadir dalam simposium, menjadi pembicara seminar dan masih banyak lagi aktivitas akademi lainnya.
Rektor Unissula Gunarto mengatakan pengangkatan profesor kehormatan untuk Ketua MK Anwar Usman melalui tahapan panjang.
Artikel Terkait
Hormati Putusan MK, BPJAMSOSTEK Tetap Fokus Kejar Perluasan Kepesertaan
Tersandung Putusan MK, 2 Kalurahan di Sleman Batal Gelar Pilur
Pengujian Formil UU Cipta Kerja, Pemerintah Siap Laksanakan Putusan MK
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, MK Beri Waktu 2 Tahun Perbaikan
Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Pemerintah Terus Menjalankan Agenda Reformasi Struktural