“Mereka untuk mendapatkan vaksin harus memiliki kartu identitas Indonesia. Akhirnya kami minta izin agar mereka bisa dikasih paspor agar anak-anak kita nanti dapat vaksin,” terang Konjen Eko Hartono.
Konjen menambahkan, negara tidak boleh membiarkan warga Indonesia yang berada di Arab Saudi tanpa kewarganegaraan, meskipun berstatus overstayer (tidak berdokumen resmi) atau bermasalah.
“Ini komitmen Pemerintah untuk memberikan dokumen resmi kepada yang di luar. Ketentuan kita adalah kita tidak mengakui adanya stateless, orang yang tidak berkewarganegaraan.
"Sebisa mungkin kita membantu orang memperoleh kewarganegaraan, apalagi kalau terbukti kalau orang itu adalah orang Indonesia,” ujar Konjen.
Baca Juga: Kilang Minyak Cilacap Terbakar, DPR: Kami Akan Panggil Pertamina
Sementara itu, Staf Teknis Imigrasi KJRI Jeddah Ahmad Zaeni melaporkan bahwa pengajuan permohonan penerbitan paspor ke Ditjen Imigrasi dimulai sejak 10 hingga 30 Oktober.
“Total yang kita ajukan 219 nama, tetapi jumlah yang berhasil diterbitkan sebanyak 180 paspor. Yang lima tidak bisa kita terbitkan karena bukan merupakan subjek warga negara Indonesia, karena anak-anak ini lahir sebelum 1 Agustus 2006, 33 anak tidak datang” terang Ahmad Zaeni.
Selain penerbitan paspor, KJRI Jeddah berhasil memfasilitasi sebanyak 127 peserta didik SIJ agar memperoleh vaksinasi Covid-19 di Field Hospital.***
Artikel Terkait
Jelang Olimpiade, Jepang Segera Terbitkan Paspor Vaksin Gratis
Bantu Warga Perpanjang Paspor, Imigrasi Semarang Buka Layanan di Kudus
Arab Saudi Masih Terapkan Pembatasan Perlintasan Orang Asing, Ini Penjelasan KJRI
KJRI Jeddah Fasilitasi Penandatanganan MoU Dagang 5 Perusahaan Indonesia dengan Arab Saudi
Peringati Hari Dharma Karyadhika, Imigrasi Semarang Berikan Pelayanan Paspor Gratis