Penerapan Dana Bos Punya Nilai Strategis Dukung PTM Terbatas di Era Normal Baru

- Kamis, 28 Oktober 2021 | 10:48 WIB
Sesditjen Pendidikan PAUD Dasar dan Menengah,Sutanto, menyerahkan cendera mata untuk Kadinas Pendidikan Semarang, Gunawan Saptogiri di Hotel MG Setos. (suaramerdeka.com / Hari Santoso)
Sesditjen Pendidikan PAUD Dasar dan Menengah,Sutanto, menyerahkan cendera mata untuk Kadinas Pendidikan Semarang, Gunawan Saptogiri di Hotel MG Setos. (suaramerdeka.com / Hari Santoso)

SEMARANG, suaramerdeka.com -  Penerapan dana BOS memiliki nilai strategis mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di era kenormalan baru.

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR, Agustina Wilujeng Pramestuti, melalui pemanfaatan BOS disiapkan beragam fasilitas untuk kelancaran tatap muka terbatas.

“Kurang lebih tiga semester anak-anak belajar di rumah. Mereka mengaku kangen bertemu teman-teman seusia. Siswa-siswi juga rindu dibimbing bahkan ditegur oleh bapak ibu guru,” kata dia saat membuka acara workshop pendidikan bertemakan peran dana BOS dalam rangka akselerasi PTM terbatas di Hotel MG Setos Rabu 27 Oktober 2021.

Agustina Wilujeng menambahkan alasan ini pula yang menjadikan dana BOS memiliki peran penting.

Baca Juga: Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Dapat Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

Sebagaimana halnya dipakai membantu sekolah menyiapkan kebutuhan dan fasilitas protokol kesehatan dan lainnya.

PTM harus tetap dilakukan sebagai langkah menjawab kebutuhan menyiapkan sumberdaya unggul generasi muda Indonesia.

Namun di era pandemi wajib diberikan pemahaman perlunya mematuhi aturan kesehatan.

“Jadi peran dana bos adalah untuk pembiayaan tambahan mendukung PTM. Terlebih dana BOS sekarang dijalankan secara rileks dan fleksibel. Kendati demikian tetap butuh diirigi kebijakan melindungi bapak ibu guru kepala sekolah dalam mengelola dana BOS secara aman dan nyaman,” kata dia.

Baca Juga: Transisi Energi Listrik: Dominasi Batu Bara Sebagai Pembangkit Jadi Tantangan

Secara keseluruhan dana BOS tiap tahun mencapai Rp 52,5 triliun, yang sebenarnya masih harus ditambah karena sebatas 10 persen dari jumlah anggaran pendidikan nasional yang mencapai Rp 520 triliun.

Undang-undang mengamanahkan pengolakasian 20 persen Dana APBN untuk dunia pendidikan di Tanah Air.

Diinginkan dana BOS juga menjangkau siswa-siswi yang rentan dampak penyebaran pandemi.

Misal murid-murid yang orangtuanya bekerja sebagai buruh pabrik dan akhir-akhir ini terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Festival Sindoro Sumbing: Padukan Wayang Kulit Gagrak Temanggungan dan Wanasaban

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X