PGSI Jateng Tolak Juknis Baru Dana BOS, Bertentangan Dengan UU Sisdiknas

- Rabu, 8 September 2021 | 17:55 WIB
Ketua Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Jawa Tengah, Muh Zen Adv. (suaramerdeka.com/dok)
Ketua Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Jawa Tengah, Muh Zen Adv. (suaramerdeka.com/dok)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Jawa Tengah menolak juknis baru penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Jika Juknis baru tersebut dipaksakan maka bertentangan dengan UU Sisdiknas.

Ketua Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Jawa Tengah, Muh Zen Adv, mengatakan ada lima alasan kuat yang melatar belakangi penolakan tersebut.

Dalam Juknis baru itu, Permendikbud 6/2021 khususnya pasal 3 ayat 2 huruf d, tentang sekolah penerima dana BOS reguler.

Baca Juga: Menpan RB Minta Instansi Pemerintah Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Perkuat Protokol Kesehatan

Dalam ayat tersebut disebutkan sekolah penerima dana BOS adalah yang memiliki jumlah siswa di atas 60 orang.

Alasan pertama, kebijakan itu jelas bertentangan dengan tujuan pendidikan, pelayanan dasar pendidikan dan Pemerataan Pendidikan.

Kedua, pemerintah mestinya mensuport dan memperkuat sekolah/madrasah yang kondisi siswanya sedikit.

"Caranya dengan kebijakan afirmasi anggaran, bukan malah mematikan dengan tidak memberikan dana BOS, karena sekolah/madrasah meskipun siswa sedikit baik negeri maupun swasta sama sama bertanggungjawab terhadap pendidikan masa depan anak-anak kita."

"Bisa jadi karena mereka ada di desa-desa, pegunungan, pulau-pulau, di pinggiran yang memang jumlah anak wajib belajar nya ngga banyak, atau alasan geografis daerah yang mengharuskan ada sekolah dilokasi tersebut," kata Zen, Rabu, 8 September 2021.

Baca Juga: Update Covid 8 September: Pasien Sembuh Terus Bertambah, Kini Mencapai 3.876.760 Orang

Alasan ketiga yakni dana BOS, saat ini sangat diharapkan dunia pendidikan. Apalagi situasi seperti ini sekolah/madrasah membutuhkan biaya operasional yang tinggi.

Mestinya ditambah nominalnya, terutama sekolah/madrasah yang karena keadaan jumlah siswanya kurang dari 60, bukan malah dihilangkan.

Keempat, jika Permendikbud 6 terutama pasal 3 itu dipaksakan dikhawatirkan banyak anak-anak putus sekolah, wajib belajar tidak gagal tercapai, padahal rata rata ada di Pendidikan dasar.

Baca Juga: Varian Mu Tak Seganas Delta, Perlu Antisipasi, Sebabkan Penurunan Kadar Antibodi

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

SMPN 32 Semarang Siapkan Barcode Aduan Bullying

Selasa, 23 Mei 2023 | 20:45 WIB
X