JAKARTA, suaramerdeka.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan penghentian penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa.
Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dana BOS Reguler.
Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar meminta Mendikbudristek mempertimbangkan mencabut aturan tersebut.
Baca Juga: Rutan Salatiga Menuju Zona Integritas WBK
”Kebijakan ini dapat berdampak pada pengabaian hak-hak anak-anak yang kurang mampu ataupun anak-anak yang bersekolah di sekolah kecil dalam mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara,” ujar Gus Muhaimin, Selasa, 7 Agustus 2021.
Selain itu, para guru honorer di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) yang selama ini banyak digaji dari dana BOS juga terancam tidak bisa mendapatkan gaji karena keterbatasan finansial sekolah.
Gus Muhaimin mengatakan, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945.
Pasal 31 UUD 1945 menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Baca Juga: Penyanyi dan Presenter Berpacu dalam Melodi, Koes Hendratmo Meninggal Dunia
Sementara ayat (2) berbunyi, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.