JAKARTA, suaramerdeka.com - Baru-baru ini viral rombongan pengendara mobil mewah berhenti di tol untuk foto-foto.
Aksi tersebut berlangsung di tengah jalan Tol Depok-Antasari, persisnya di KM 02+400 Tol Andara, Jakarta Selatan, Minggu 23 Januari 2022.
Kejadian itu juga diunggah akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Bingung Cari Antena TV Digital, Ini Rekomendasi 12 Antena TV Digital Terbaik Januari 2022
“Sat PJR melakukan penindakan kepada para pengemudi kendaraan mobil mewah yang beriringan yang sedang melaksanakan dokumentasi di dalam ruas tol sehingga menyebabkan kemacetan dan menggangu pengemudi lain di KM 02+400 Andara,” tulisnya.
Menilik aturan pemerintah, berhenti di jalan tol tidak bisa dilakukan sembarangan.
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mengatur hal tersebut.
Tertulis dalam Pasal 41 ayat 1, penggunaan jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk berhenti.
Baca Juga: Ini 4 Shio yang Akan Temukan Jodohnya Lewat Sosial Media di Tahun 2022, Ada Shio Kamu?
Maka itu, berhenti di jalan tol, baik itu sebentar atau lama, tidak diperbolehkan sama sekali.
Artikel Terkait
Matthew White, Pemeran ‘Hendrick’ di Film Danur Meninggal Dunia di Usia 12 Tahun, Prilly: Anak yang Baik
Denny Caknan Cover Lagu 'Pingal', Ini Lirik dan Terjemahannya
Hikmah di Balik Jeruji Besi, Ardhito Pramono Ciptakan 3 Lagu
Sinopsis Ikatan Cinta 24 Januari 2022: Polisi Periksa Jessica, Irvan Bakal Mati Kutu?
Doddy Sudrajat Ngotot Tes DNA, Dokter Kandungan Vanessa Angel Bongkar Ayah Kandung Gala Sky