39 Warga Kota Tegal Terjaring Operasi Yustisi Prokes

Rosikhan
- Selasa, 16 Februari 2021 | 21:25 WIB
Sejumlah aparat keamanan gabungan saat menegur pelanggar prokes yang tak memakai masker. Setelah diberi sosialisasi dan edukasi, dan sangsi hukuman, pelanggar kemudian diberi masker gratis. (SM/Dok)
Sejumlah aparat keamanan gabungan saat menegur pelanggar prokes yang tak memakai masker. Setelah diberi sosialisasi dan edukasi, dan sangsi hukuman, pelanggar kemudian diberi masker gratis. (SM/Dok)

TEGAL, suaramerdeka.com - Sebanyak 39 warga di Kota Tegal terjaring Operasi Yustisi Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes), yang digelar aparat keamanan gabungan dari Polres Tegal Kota, Kodim 0712/Tegal, Pangkalan TNI AL, Satpol PP dan Gugus Tugas Covid-19.

Kegiatan tersebut sebagai upaya perimbangan terhadap pelaksanaan penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala Mikro yang diterapkan di 12 daerah di Jateng.

"Kota Tegal memang tak termasuk daerah yang melaksanakan PPKM Mikro. Tapi upaya menekan laju penularan Covid 19 akan terus dilakukan. Antara lain, dengan gencar menggelar Operasi Yustisi Pelanggaran Prokes di sejumlah lokasi di Kota Tegal," terang Kasubag Humas Polres Tegal Kota AKP Prihadi SH didampingi Kepala Urusan Logistik (Paurlog) Iptu Sukadi.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, BPJamsostek Beri Edukasi K3

Apalagi dari keterangan warga yang terjaring operasi yustisi itu, kata dia, rata-rata mengira Kota Tegal sudah aman dari Covid-19. Padahan masa pandemi Virus Corona masih berlangsung, dan semua warga diwajibkan meningkatkan disiplin menjaga kesehatan. Untuk mencegah penularan virus kasat mata tersebut.

"Karena itulah, dalam kegiatan operasi yustisi pelanggaran prokes ini, dengan menggelar razia di sejumlah lokasi, aparat keamanan gabungan selain memberi sangsi hukuman, juga melakukan sosialisasi dan edukasi. Khususnya berkait penerapan prokes untuk mencegah penularan virus," terang dia.

Bagikan Masker

Upaya sosialisasi dan edukasi yang dilakukan, lanjut dia, antara lain dengan membagikan masker kepada pelanggar, dan warga lainnya yang layak mendapatkan bantuan masker gratis.

Khusus untuk pelanggar, selain diberi masker gratis, juga diperingatkan agar tak menggulangi perbuatannnya, dan diminta lebih disiplin lagi dengan menjaga kesehatan. Selanjutnya dilakukan sosialisasi dan edukasi berkait dengan prokes, sebagai upaya mencegah penularan Covid 19.

Ada juga setelah mendapatkan masker gratis, sosialisasi dan edukasi, ditindaklanjuti dengan memberikan sangsi hukuman ringan. Antara lain, push up bagi yang berusia muda, menyanyikan lagu nasional maupun melafalkan dasar negara ''Pancasila''.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo SIK MH mengatakan, kegiatan operasi yustisi pelanggaran prokes, juga berkait dengan kegiatan perimbangan bagi daerah yang tak menerapkan PPKM Mikro.

Hal itu sebagai upaya untuk terus mengingatkan masyarakat, terhadap bahaya penularan virus kasat mata tersebut. Mengingat masa Pandemi Covid 19 masih berlangsung, dan semua warga untuk tetap meningkatkan disiplin kesehatan.

"Pandemi Virus Corona belum berakhir. Potensi penularan masih tinggi. Jadi masyarakat harus terus diingatkan, agar lebih disiplin menjaga kesehatan. Terutama berkait dengan potensi penularan virus ini. Untuk mencegahnya, ya antara lain, harus disiplin memakai masker, rajin cuci tangan, jaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas yang tidak penting," tandas Kapolres Tegal Kota.

 

Halaman:

Editor: Rosikhan

Terkini

X