SUARAMERDEKA.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu perlengkapan krusial saat mengendarai kendaraan.
Setiap 5 tahun sekali, seteiap pengemudi kendaran harus memperpanjang masa berlaku SIM.
Saat ini memperpanjang SIM tidak perlu lagi harus mengantre di Samsat maupun layanan SIM keliling.
Anda dapat memperpanjang SIM dari mana saja, dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dikutip dari digitalkorlantas.id berikut ini syarat perpanjangan SIM yang harus anda lakukan apabila sudah mendekati tanggal habis masa berlaku.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki beberapa persyaratan yang harus disiapkan:
1. Foto SIM lama
2. E-KTP
3. Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Tandatangan di kertas putih
6. Pas photo berlatarbelakang warna biru.
Untuk mendapatkan surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi, anda bisa mengikuti tes di website app.eppsi.id.
Terkait dengan tes psikologi, anda harus membayar biaya sebesar Rp 37.500.
Kemudian unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di playstore dengan melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.
Baca Juga: Walkout dalam Sidang Paripurna, PKS Memang Sejak Awal Konsisten Tolak UU Cipta Kerja
Anda hanya perlu memasukkan nomor handphone, kemudian memverifikasi pembuatan akun via SMS.
Setelah melakukan verifikasi via SMS, akun anda akan otomatis terverifikasi dan dapat membuat pin akun sejumlah 6 digit.
Artikel Terkait
Catat Hari dan Lokasinya! Berikut Jadwal SIM Keliling Bulan Oktober 2022 Bagi Wilayah Kendal
Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas, Siap-siap Ada Pengurangan Merit Poin, Capai 12 Poin SIM Dicabut
Hore !!! Bikin SIM Kini Bisa Ujian Praktik Ulang Dihari yang Sama, Simak Selengkapnya
Prosedur Perpanjangan SIM, Hilang atau Rusak, Offline maupun Online, Simak Mekanismenya
Korlantas Polri Terbitkan Buku Panduan Manual dan Digital Pembuatan SIM untuk Mudahkan Masyarakat