Jangan Sampai Terlambat! Intip Cara Memperpanjang SIM Online, Siapkan Juga Persyaratannya

- Rabu, 22 Maret 2023 | 10:42 WIB
Perpanjangan SIM Online via aplikasi Digital Korlantas Polri. (Instagram @digitalkorlantas)
Perpanjangan SIM Online via aplikasi Digital Korlantas Polri. (Instagram @digitalkorlantas)

SUARAMERDEKA.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu perlengkapan krusial saat mengendarai kendaraan.

Setiap 5 tahun sekali, seteiap pengemudi kendaran harus memperpanjang masa berlaku SIM.

Saat ini memperpanjang SIM tidak perlu lagi harus mengantre di Samsat maupun layanan SIM keliling.

Baca Juga: Subhanallah! Ini Fadhilah Sholat Tarawih pada Malam Pertama dan Kedua: Dosa Keluar, Diampuni Beserta Orang Tua

Anda dapat memperpanjang SIM dari mana saja, dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dikutip dari digitalkorlantas.id berikut ini syarat perpanjangan SIM yang harus anda lakukan apabila sudah mendekati tanggal habis masa berlaku.

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki beberapa persyaratan yang harus disiapkan:

1. Foto SIM lama
2. E-KTP
3. Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Tandatangan di kertas putih
6. Pas photo berlatarbelakang warna biru.

Baca Juga: Kesehatan Zodiak Cancer, Leo, Virgo, Libra, Scorpio, Sagitarius, Rabu 22 Maret 2023: Lelah, Jaga Pola Makan

Untuk mendapatkan surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi, anda bisa mengikuti tes di website app.eppsi.id.

Terkait dengan tes psikologi, anda harus membayar biaya sebesar Rp 37.500.

Kemudian unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di playstore dengan melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.

Baca Juga: Walkout dalam Sidang Paripurna, PKS Memang Sejak Awal Konsisten Tolak UU Cipta Kerja

Anda hanya perlu memasukkan nomor handphone, kemudian memverifikasi pembuatan akun via SMS.

Setelah melakukan verifikasi via SMS, akun anda akan otomatis terverifikasi dan dapat membuat pin akun sejumlah 6 digit.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X