SUARAMERDEKA.COM — Sistem pendingin mobil merupakan komponen yang bekerja menjaga suhu pada mesin mobil agar tetap normal ketika mesin mobil telah mencapai suhu tertentu.
Sistem pendingin sendiri memiliki beberapa komponen seperti radiator, pompa air, thermostat, kipas radiator yang juga mempengaruhi fungsi ac mobil, tabung reservoir, selang radiator hingga tangki cadangan radiator.
Seluruh komponen dalam sistem pendingin tersebut perlu dirawat secara teratur minimal 6 bulan sekali agar dapat bekerja dengan maksimal dan optimal.
Baca Juga: Usir Bosan, Cobain Game Outbound yang Bisa Dimainkan dengan Keluarga Besar Saat Kumpul
Dilansir dari berbagai sumber, berikut lima tips untuk merawat sistem pendingin pada mobil:
Cek Cairan Radiator
Radiator merupakan salah satu komponen penting sistem pendingin. Radiator berfungsi untuk menstabilkan mesin agar tidak overheat.
Oleh sebab itu, perlu cairan pendingin dengan level sesuai indikator dan kualitas yang baik.
Cairan pendingin ini akan membantu kinerja radiator dalam mendinginkan mesin secara maksimal.
Penggunaan cairan radiator juga tidak sembarangan. Gunakan cairan pendingin yang diformulasikan khusus radiator atau coolant. Anda harus menghindari penggunaan air biasa untuk radiator, kecuali saat kondisi darurat.
Pastikan Anda selalu memeriksa kuantitas dan kualitas cairan radiator sebelum berkendara agar perjalanan Anda tidak mengalami kendala.
Biasanya cairan radiator ini diganti setiap kendaraan telah menempuh jarak 20.000 km atau ketika cairan sudah terlihat keruh karena jarang digunakan.
Periksa Filter Udara
Filter udara merupakan komponen yang berfungsi menyaring udara bersih ke sistem pembakaran.
Artikel Terkait
Sering Melewati Jalan Berlubang? Wajib Cek 7 Komponen Motor Ini, Nomer 2 Paling Menghawatirkan
Viral di Media Sosial, Pengendara Motor Mengalami Kecelakaan Menabrak Hewan Kijang
Ini Spesifikasi Motor Listrik Yamaha NEO'S, Baru Hadir di Vietnam, Indonesia Kapan?
Motor Tabrak Kijang Pertanda dari Merapi, Berikut 4 Tanda Gunung Api akan Meletus
Simak Himbauan Polri Soal Mudik Lebaran 2023, Benarkah Mudik Pakai Sepeda Motor Tidak Diperkenankan?