Masih Banyak yang Salah Paham, Inilah 4 Fungsi Lampu Hazard yang Sesungguhnya

- Senin, 6 Maret 2023 | 12:48 WIB
Ilustrasi tombol untuk menyalakan lampu hazard mobil. (Unsplash.com / Dillon Kydd)
Ilustrasi tombol untuk menyalakan lampu hazard mobil. (Unsplash.com / Dillon Kydd)

SUARAMERDEKA.COM - Masih banyak ditemui orang yang salah dalam penggunaan lampu hazard, sehingga menimbulkan kesalahan komunikasi yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Salah satunya dengan menyalakan lampu hazard dalam keadaan cuaca buruk seperti hujan deras.

Hal tersebut bukannya membuat aman, tetapi justru membahayakan pengendara lain, hingga dapat menyebabkan kecelakaan.

Maka, ada baiknya untuk mengetahui fungsi dari lampu hazard dan waktu terbaik untuk menyalakan supaya terhindar dari kesalahpahaman antara pengendara di jalan.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Virgo, Libra, Aries, Aquarius, Selasa, 7 Maret 2023: Terima Kekayaan Tak Terduga

Agar tidak salah dalam menggunakan lampu hazard, berikut adalah empat fungsinya seperti telah dirangkum dari Auto2000:

1. Digunakan dalam Keadaan Darurat

Menurut Undang-Undang Pasal 121 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), menyebutkan aturan lampu hazard bahwa lampu hazard hanya digunakan dalam kondisi darurat.

Kondisi darurat yang dimaksud dapat berupa kendaraan mogok, kecelakaan, atau sedang mengganti ban.

Lampu hazard digunakan untuk isyarat bahwa mobil sedang berhenti karena keadaan darurat.

Dengan menyalakan lampu hazard, akan dapat memberikan isyarat kepada pengendara lain untuk berhati-hati bahwa mobil di depannya sedang mengalami keadaan darurat.

Baca Juga: Cukur MU 7-0, Juergen Klopp Kirim Sinyal ke Rival, Klopp: Liverpool Masih Ada!

2. Memberikan Tanda Peringatan

Selain itu, lampu hazard juga digunakan sebagai tanda peringatan kepada pengendara lain.

Saat berkendara, ada kalanya menemui keadaan yang tidak diinginkan.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X