Jika membandingkan bahwa BUMN dapat diibaratkan semi swasta, maka saat ini di Indonesia juga terdapat Satuan Kerja Badan Layanan Umum (Satker BLU) yang dapat diibaratkan semi BUMN.
Posisi satker dirumpun pelayanan perijinan bisa dimasukan diibaratkan semi BUMN.
Apakah Badan Layanan Umum wajib pajak?
Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto menyebutkan bahwa perpajakan BLU berbeda dengan instansi pemerintah lainnya.
Karena tidak mencari keuntungan maka BLU bukanlah subjek pajak sehingga tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) badan.
BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
Tujuan pemerintah membentuk konsep BLU/D adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Pada tahun 2005 dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU).
Aturan ini menjadi ladasan hukum bagi instansi pemerintah lebih otonom dibidang keuangan.
Variabel lebih otonom dibidang keuangan, memungkinkan pengelola pelayanan perijinan bisa memberi reward kepada jajaran SDM yang berada digarda terdepan yang harus melayani public secara professional.
Artikel Terkait
Imigrasi Semarang Layani Permohonan Paspor di Hari Sabtu
Dimulai, Fast Track Imigrasi 29.131 Jamaah Haji, Turun di Bandara Arab Saudi Bebas Pemeriksaan
Fast Track Imigrasi: Hemat Waktu 30 Menit, Jamaah Haji Bisa Segera ke Pemondokan
Kecepatan Petugas Dakar Bandara Selesaikan Persoalan Imigrasi Jamaah Haji
46 WNI Dipulangkan Imigrasi Arab Saudi, Berangkat Haji gunakan Visa Malaysia dan Singapura