Oleh : Pudjo Rahayu Risan
KITA semua paham pemerintah pusat sudah mengambil kebijakan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali.
Kebijakan ini diberlakukan mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Bahkan sejak 12 Juli 2021 ada penambahan 15 kabupaten dan kota diluar Jawa – Bali yang diputuskan PPKM Darurat.
Adapun 15 Kabupaten/Kota yang dimaksud antara lain Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.
Baca Juga: MUI, Ulama, Pelita, dan Derita Umat
Namun apa yang terjadi di lapangan ternyata sulit sekali, terutama di kota kota besar.
Penyekatan sepertinya diartikan sebagai mengurangi hak warga.
Seperti sangat merepotkan.
Baca Juga: Perpanjangan PPKM Darurat
Sangat menjengkelkan.
Bisa dilihat terutama dipintu-pintu penyekatan untuk tidak masuk kota.
Atau jalan yang semula sepi tiba-tiba saja menjadi berjubel karena sercara bersamaan mencari jalan alternative.
Kesimpulan sementara membuat kebijakan untuk warga tetap di rumah saja sulit.
Kita juga maklum kegiatan dan aktivitas masyarakat masih tetap berjalan.
Artikel Terkait
Kasus Positif dan Meninggal Akibat Covid-19 Semakin Tinggi, Kadiskes: Patuhi Prokes dan Perketat PPKM
Pengendalian Mobilitas PPKM Antarprovinsi di Jateng, 5.586 Kendaraan Diputar Balik di Perbatasan