BEBERAPA hari ini telah terjadi hiruk-pikuk di tengah masyarakat, khususnya masyarakat industri, yaitu kaum buruh (pekerja) akibat diterbitkannya kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut kaum buruh, ketentuan ini sangat mencederai pekerja apalagi di saat kondisi sulit di tengah pandemi Covid-19, Namun berbeda pendapat bagi pemerintah dan pendukungnya.
Dilihat dari segi hukum, Permenaker 2/2022 menggantikan Permanker 19/2015.
Di dalam Permenaker 2/2022 dijelaskan JHT bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri baru dapat diterima pada saat usia 56 tahun.
Baca Juga: Instagram Tokyo Verdy Banjir Followers Usai Pratama Arhan Gabung
Sebelumnya di dalam Permenaker 19/2015 diberikan kemudahan JHT bagi pekerja yang mengalami PHK atau mengundurkan diri dapat diterima setelah melewati 1 bulan setelah PHK atau mengundurkan diri dari perusahaan.
Nah, di sinilah permasalahan yang timbul dan membuat buruh merasa dirugikan atau dipersulit untuk menerima haknya.
Berdasarkan teori perundang-undangan maka Peraturan Menteri merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) dan PP merupakan turunan dari Undang-undang (UU).
Bisa dijelaskan sekarang bahwa Permenaker 2/2022 turunan dari PP 46/2015 dan perubahannya, yakni PP 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Hal ini juga telah dikuatkan dalam konsiderannya.
Baca Juga: Novi Amelia Bukan Meninggal Bunuh Diri, Ayahnya Beri Pengakuan Ini
Artikel Terkait
Ini Keuntungan Ikut Program JHT dan JKP Bagi Masyarakat
Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Tak Berpihak pada Pekerja, Presiden KSPI: Menaker Tidak Bekerja dengan Baik
Pemerintah Tegaskan Pekerja Diberikan Perlindungan JKP dan JHT Sekaligus, Ini Rinciannya
Kemnaker: Permen JHT yang Baru Telah Lalui Proses Panjang
Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Timbulkan Keresahan Pekerja di Daerah