Oleh : Hendra J Kede
Mengawali tulisan ini, penulis ingin menulis tanggapan atau penjelasan atau klarifikasi dari Hendry Ch Bangun, terkait isi tulisan penulis yang dimuat beberapa media pada hari Senin (7/2/2021) yang berjudul: "Presiden Punya Kewajiban Hukum Terbitkan Kepres Anggota Dewan Pers?"
Klarifikasi diberikan oleh Hendry Ch Bangun di WAG "Kami Bangga PWI”, di mana penulis dipercaya sebagai salah seorang anggota WAG oleh adminnya, Wina Armada Sukardi, mantan Sekjen PWI Pusat dan mantan anggota Dewan Pers.
Hendry Ch Bangun penulis kenal sebagai mantan Sekjen PWI Pusat, pengganti Wina Armada dan saat ini sedang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pers.
Beliau juga anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Dewan Pers yang sedang menjabat.
Hendry Ch Bangun menyatakan ada beberapa hal dalam tulisan penulis tersebut yang perlu diklarifikasi kepada publik.
Yaitu terkait pernyataan penulis yang pada intinya menyatakan organisasi wartawan ikut memilih calon anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan perusahaan pers dan organisasi perusahaan pers ikut memilih calon anggota Dewan Pers dari unsur wartawan.
Penulis kutipkan isi WA Pak Hendry Ch Bangun sebagai berikut:
‘’.....Di acara BPPA, 3 anggota Dewan Pers. Unsur wartawan dipilih 4 organisasi wartawan AJI, IJTI, PFI, PWI. Lalu 3 anggota Dewan Pers dari unsur perusahaan pers dipilih AMSI, SMSI, SPS, PRSSNI, ATVLI, ATVSI.
Lalu 3 wakil masyarakat dipilih 10 Konstituen plus 3 Anggota Dewan Pers yang tidak bisa dipilih kembali’’
Artikel Terkait
Enam Organisasi Perusahaan Jadi Konstituen Dewan Pers
Dewan Pers Berharap Pemerintah Segera Bantu Media Massa
Dewan Pers: Wartawan Sehat Bisa Sajikan Berita Berkualitas
54 Wartawan Ikuti Uji Kompetensi di Solo, Dewan Pers: Wartawan Kompeten Ciptakan Pers Indonesia Berkualitas
Ketua Dewan Pers: Media yang Mencerdaskan Harus Berbasis Data
Dewan Pers Buka Pendaftaran dan Pencalonan Anggota Periode 2022-2025, Ini Persyaratannya
Dewan Pers: Jurnalis Harus Kreatif dan Content Creator Patuh Kode Etik Jurnalistik