SUARAMERDEKA.COM - Kemendikbudristek barusaja melakukan reformasi birokrasi dengan melakukan reorganisasi pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dengan menerbitkan Permendikbudristek Nomor: 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Ini menggantikan peraturan sebelumnya Permendikbud Nomor 34 Tahun 2020 juga tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Sebelum berbicara tentang LLDIKTI lebih lanjut,
ternyata sejarah panjang telah dilewati LLDIKTI dimulai dari tahun 1967 bernama Koperti, melalui Keputusan Mendikbud No:1/PK/1968 tanggal 17 Februari 1968 dibentuk Koordinator Perguruan Tinggi (Koperti) dengan 7 Koperti di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Weton Selasa Legi Berwatak Lakuning Geni, Hindari 3 Hari Naas Berikut Ini dengan Tirakat
Selanjutnya berdasar Keputusan Mendikbud No:062/O/1982 berubah nama menjadi Kopertis, (Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta), dan jumlah dari 7 menjadi 12 Kopertis Wilayah di Indonesia. Seiring berjalan waktu, Kopertis masih terus menghadapi pembenahan organisasi, masih ada 2 keputusan lagi yaitu Keputusan Mendikbud yaitu No: 0135/O/1990 tanggal 15 Maret 1990 dan Permendikbud No: 1Tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013. Pada keputusan ini ditetapkan ada Kopertis Tipe A dan Tipe B dan menambah jumlah Kopertis menjadi 14 Wilayah Kerja.
Perubahan nama Kopertis menjadi LLDIKTI
Seiring dengan perubahan Kemendibud menjadi Kemenristek pada tahun 2018 yang lalu, beredar kabar saat itu bahwa langkah pemerintah untuk menyatukan pelayanan pendidikan tinggi akan memasuki babak baru dengan pemberlakuan lembaga layanan pendidikan tinggi atau yang populer disebut L2Dikti(SM,13/2/2018).
Dari berita itu pula Koordinator Kopertis Wilayah VI menyampaikan bahwa Kopertis akan bertranformasi menjadi L2DIKTI,Kopertis tidak bubar, tetapi beralih fungsi melayani kepentingan PTN dan PTS untuk pengelolaan pendidikan tinggi yang lebih baik,
selanjutnya dikatakan bahwa langkah koordinasi dengan PTN juga sebatas pada PTN yang masih berstatus badan layanan umum (BLU) dan PTN Satker (Satuan Kerja), tidak pada PTN yang sudah menjadi PTNBH karena tidak memiliki kewenangan untuk iu, artinya tugas LLDIKTI akan menjangkau ke PTN terutama pada PTN BLU dan PTN Satker.
Baca Juga: Alasan Logis Kenapa Tahun Baru Imlek Selalu Hujan, Ini Penjelasan BMKG
Artikel Terkait
Kembangkan Kompetensi Mahasiswa di Dunia Teknologi, Dirjen Dikti Desain Program Bangkit
Mantan Direktur Kelembagaan Dikti Diunggulkan Jadi Direktur Polines
Ditjen Dikti: Sinergi Antarperguruan Tinggi Dorong Peningkatan Kualitas Lulusan