KIRANYA tidaklah hiperbola, apabila masa depan peradaban Indonesia ada di Kejaksaan, walaupun Kejaksaan bukanlah partai politik ataupun lembaga eksekutif.
Namun, kejaksaan juga bukanlah lembaga yudikatif ataupun legislatif, melainkan, lembaga yang mempunyai kewenangan pengendali perkara (dominus litis).
Kewenangan Kejaksaan RI sebagai pengengendali perkara itu yakni satu-satunya lembaga hukum yang mempuyai kewenangan penanganan perkara dari hulu hingga hilir yakni mulai dari penyelidikan hingga ke eksekusi perkara pidana korupsi.
Belum lagi kewenangan lainnya, yakni perdata dan tata usaha Negara, perkara tindak pidana umum, intelijen, pelanggaran Hak Asasi Manusia sampai kejahatan koneksitas.
Baca Juga: 2021, Realisasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Kabupaten Semarang Melebihi Target
Baru-baru ini, Kejaksaan RI diberi kewenangan penyadapan. Luar biasa, kewenangannya.
Karena itulah, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin dan empat jajaran pimpinan di lingkungan Kejaksaan Agung yang akan dilantik Senin 10 Januari 2022.
Yakni, Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung, Amir Yanto sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen, Ali Mukartono sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Febry sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Adapun unsur pimpinan lainnya yakni, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono; Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer, Laksamana Muda TNI Anwar Saadi.
Baca Juga: Respon Kemajuan Teknologi, Sekolah Vokasi Undip Resmikan Ruang Kerja Komunal
Artikel Terkait
Peran Teknologi dalam Peningkatan Tata Kelola Perhutanan Sosial
Negeri-negeri Ambon Manise untuk Indonesia
Catatan Awal Tahun untuk Bupati Blora: Warga Menanti Realiasi 'Janji' Dalan Alus
Digitalisasi Ibuisme
Masa Depan Ekonomi Digital Indonesia Pascapandemi